Peresmian Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Bamuskal Kapanewon Imogiri

Imogiri - Selasa 20 Agustus 2024 bertempat di Gedung Serbaguna Kalurahan Karangtalun diselenggarakan acara Peresmian Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan se Kapanewon Imogiri Masa Bhakti 2024 - 2032. Menurut Pasal 1 Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut Bamuskal adalah nama lain Badan Permusyawaratan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Anggota Bamuskal merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui musyawarah perwakilan. 

 

Dalam acara Peresmian Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Bamuskal ini, diahdiri oleh Panewu Imogiri Slamet Santosa,SIP, MM, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Kabupaten Bantul, Polsek Imogiri, Koramil Imogiri, Puskesmas Imogiri I, Puskesmas Imogiri II, seluruh Lurah se-Kapanewon Imogiri, Ketua Paguyuban Bamuskal Kabupaten Bantul dan seluruh anggota Bamuskal se-Kapanewon Imogiri. Dengan dilakukannya peresmian anggota Bamuskal ini diharapkan dapat menjembatani serta memperkuat jalinan komunikasi antara Pemerintah Kalurahan dan warganya, serta memastikan pembangunan Kalurahan berjalan dengan baik dan mencapai tujuan bersama.