Tugas

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kapanewon, Kapanewon mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan koordinasi pemberdayaan masyarakat Kalurahan serta koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di Kalurahan pada wilayah Kapanewon.

 

Fungsi

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2023, Kapanewon mempunyai fungsi :

a. penyusunan rencana kerja Kapanewon; 

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum; 

c. penyelenggaraan pelayanan publik; 

d. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; 

e. pengoordinasian pemberdayaan masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kalurahan dan kapanewon; f. pengoordinasian program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan swasta; 

g. pengoordinasian pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan serta pemuda dan olahraga di tingkat Kapanewon; 

h.pengoordinasian penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; 

i. pengoordinasian penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di wilayah Kapanewon; 

j. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; 

k. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kapanewon; 

l. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Kalurahan; 

m. pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; 

n.pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kapanewon dan Kalurahan; 

o. pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian sebagian urusan Keistimewaan di wilayah Kapanewon; 

p. pelaksanaan kesekretariatan Kapanewon; 

q. pengoordinasian, pembinaan dan penilaian jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di Kapanewon; 

r. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kapanewon; dan 

s. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas dan fungsi Kapanewon berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kapanewon, selengkapnya bisa di lihat disini