PKH IMOGIRI

  • PROFIL

Program keluarga harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai Upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH, akan tetapi dikabupaten Bantul mulai ada KPM pada tahun 2008. Sebagai bantuan sosial bersyarat, KPM harus mempunyai salah satu komponen, Adapun komponen dalam PKH adalah ibu hamil, anak sekolah, disabilitas dan lansia. PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan Kesehatan (Faskes) dan fasilitas layanan Pendidikan (Fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. 

Melalui PKH KPM didiorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar Kesehatan, Pendidikan,pangan dan gizi, perawatan dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya  yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

 

  • TUGAS DAN FUNGSI

Tugas dan fungsi pendamping sosial sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya;
  2. Melakukan sosialisasi kebijakan dan bisnis proses PKH kepada apparat pemerintah tingkat kecamatan,desa/kalurahan, KPM PKH dan Masyarakat umum secara berkala;
  3. Melakukan pemetaan dan fasilitasi kelompok  KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis dan potensi sumber daya;
  4. Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi verifikasi validasi calonpenerima bantuan sosial, penyaluran bantuan sosial, verifikasi komitmen, pertemuan bulanan P2K2, pemutakhiran data dan graduasi KPM;
  5. Melakukan edukasi penggunaan dan pemanfaatan kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan kepada KPM PKH;
  6. Memastikan kartu kesejahteraan sosial (KKS) dan buku tabungan diterima, disimpan dan ditransaksikan langsung oleh KPM PKH;
  7. Melakukan edukasi dan sisialisasi pencairan secara tunai;
  8. Melakukan fasilitas KPM PKH untuk memperoleh bantuan program komplementer seperti program sembako, program Indonesia sehat, program Indonesia pintar, dan bantuan subsidi lainnya;
  9. Melakukan pendampingan, mediasi, fasilitasi, dan advokasi kepada KPM PKH dalam proses perubahan perilaku, pola pikir yang mandiri dan produktif;
  10. Melakukan fasilitas penanganan dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan PKH di wilayah kerjanya;
  11. Menyusun dan menyerahkan laporan bulanan pelaksanaan PKH dan laporan lainnya secara berkala dan berjenjang;
  12. Melakukan tugas lainnya yang diberikan oleh direktorat jaminan sosial.

 

  • PROFIL KOORDINATOR

Nama : Etri Mulyati

Jabatan : Koordinator Pendamping PKH Tahun 2023

 

  • PERSONIL PENDAMPING PKH

Jumlah personil pendamping PKH Kapanewon Imogiri yaitu orang dan terbagi dalam wilayah kerja dengan rincian sebagai berikut:

 

  • JUMLAH PENERIMA PROGRAM

PROGRAM

JUMLAH

PKH4.285 KPM
PERMAKANAN147 PM

*Data Jumlah Penerima Program Per Tanggal 4 Desember 2023

Perubahan penerima program terjadi ketika:
1. Habis komponen (Meninggal Dunia)
2. Anggota Rumah Tangga dalam satu KK terdeteksi gaji di atas UMP 
3. Anggota Rumah Tangga dalam satu KK terdeteksi GTY/PTY

 

  • TKSK & TKPK

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2018 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat dengan TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan. TKSK berkedudukan di Kecamatan dan setiap Kecamatan hanya terdapat 1 (satu) orang TKSK. TKSK bertugas membantu Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi, dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di tingkat Kecamatan. TKSK memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu: koordinasi, fasilitasi dan administrasi.

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, yang selanjutnya disingkat TKPK adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan. TKPK mempunyai 4 (empat) tingkat, terdiri atas : TKPK Kabupaten; TKPK Kapanewon; TPK Kalurahan; dan TPK Pedukuhan. TKPK Kapanewon bertugas melakukan fasilitasi dan koordinasi penanggulangan kemiskinan pada tingkat Kapanewon dan berfungsi sebagai koordinator TPK Kalurahan. TKPK telah diatur dalam Peraturan Bupati Bantul nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul nomor 06 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Personil TKSK & TKPK Kapanewon Imogiri

No

Nama

Keterangan

1.

Mujiwiyono

TKSK

2.

Panji Pranowo

TKPK

 

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Laporan-IKS-31-Okt.pdf 2 November 2023 07:57
DATA-BANTUAN-SOSIAL-KAPANEWON-IMOGIRI-TAHUN-2023.pdf 3 November 2023 10:06
LAPORAN-IKS-5-DESEMBER-2023.pdf 8 Desember 2023 19:03