UMKM

UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh individu atau badan usaha yang berukuran kecil. Dapat disimpulkan UMKM merupakan usaha ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah. Tujuan dibentuk dan diberdayakannya UMKM telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 3 yaitu menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Sedangkan Pasal 5 menerangkan tujuan UMKM yaitu :

  1. Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
  2. Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang tanggu dan mandiri.
  3. Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

Adapun produk UMKM di Kapanewon Imogiri yang antara lain:

  1. Wayang Kulit
  2. Batik
  3. Keris