Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

 

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kapanewon Imogiri, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Kapanewon Imogiri jika terjadi dugaan pelanggaran.

Pemerintah Kapanewon Imogiri dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui  email Pemerintah Kapanewon Imogiri.
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui https://www.lapor.go.id/