Penandatanganan Batas Wilayah Kalurahan Di Kabupaten Bantul

Bantul - Panewu Imogiri Slamet Santosa,SIP,MM melaksanakan Penandatanganan Peta Batas Kalurahan pada Rabu, 29 April 2026 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Mandala Saba Pracima, Komplek Parasamya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Bupati Bantul Nomor 3–24 Tahun 2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang Peta Batas Kalurahan.

 

Penandatanganan dilakukan sebagai bentuk pengesahan dan pelengkapan terhadap Lampiran Peraturan Bupati dimaksud yang memuat Peta Batas Kalurahan. Dengan adanya penandatanganan tersebut, dokumen peta batas kalurahan secara administratif dan hukum dinyatakan sah serta siap digunakan sebagai acuan resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Panewu Imogiri menyampaikan bahwa kejelasan batas wilayah Kalurahan memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan, perencanaan pembangunan, serta meminimalisir potensi sengketa batas wilayah di kemudian hari. Selain itu, peta batas yang telah ditetapkan juga menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan di tingkat kalurahan.

 

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mendukung tertib administrasi kewilayahan serta memastikan setiap Kalurahan memiliki batas wilayah yang jelas, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.