Jawatan Sosial Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Rancangan PERDA DIY

Imogiri - Kamis (10/3/2022) Jawatan Sosial Kapanewon Imogiri yang diwakili oleh Dewi Intan Kurniasiwi, S.Sos menghadiri kegiatan Sosialisasi Rancangan PERDA DIY tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dinas Sosial DIY yang bertempat di Kalurahan Sriharjo dan dihadiri oleh Kapolsek Imogiri Kompol Sumanto,S.H, Danramil Imogiri Kapten CZi Pangestu. Pemilihan Kalurahan Sriharjo di Kapanewon Imogiri karena terdapat penyandang disabilitas paling banyak daripada Kalurahan lainnya. Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.