Imogiri - Dalam rangka menurunkan angka stunting, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Dalam Negri menyelenggarakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Tahun 2024. Kegiatan ini diperuntukan bagi semua bayi-balita usia 0-59 bulan, semua ibu hamil dan semua calon pengantin putri untuk melakukan penimbangan di posyandu wilayah domisili masing-masing yang dilaksanakan serentak bulan Juni 2024. Tujuan dari Intervensi Serentak Pencegahan Stunting yaitu untuk mendeteksi dini masalah gizi, memberikan edukasi pencegahan stunting kepada seluruh sasaran dan melakukan intervensi segera bagi sasaran yang memiliki masalah gizi serta meningkatkan kunjungan cakupan sasaran ke Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Tugas Kapanewon dalam Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Tahun 2024 di Kabupaten Bantul yaitu untuk mengoordinasikan penyiapan kegiatan intervensi serentak kepada Puskesmas, PKB/PLKB, KUA, Kalurahan dan lintas sektor di lingkup Kapanewon dan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan intervensi serentak pencegahan stunting.



