Imogiri - Untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bebas dari pengaruh minuman keras (miras) dan narkotika, Kapanewon Imogiri menyelenggarakan acara Deklarasi Kapanewon Imogiri Bebas Miras dan Narkoba pada hari Jumat 1 November 2024 bertempat di Pendopo Kapanewon Imogiri. Kegiatan ini diselenggarakan bertujuan agar warga masyarakat yang berada di wilayah Imogiri bisa mengerti dan menyadarai bahayanya miras maupun narkoba yang bisa merusak generasi Bangsa. Acara ini dihadiri oleh jajaran Kapolsek Imogiri, Kepala KUA Imogiri, perwakilan Koramil Imogiri, Kepala Puskesmas Imogiri I, Kepala Puskesmas Imogiri II, seluruh Lurah se-Kapanewon Imogiri, tokoh agama di Imogiri yang diwakili oleh KH.Asmuni Abdurrohman, KH.Muslih dan KH.Abdul Wahab, Kepala SMP/MTs dan SMA/SMK se-Kapanewon Imogiri, Bupati Juru kunci Makam Raja-Raja Mataram Islam Imogiri, perwakilan dari PCM Imogiri, MWC NU Imogiri, Kokam Imogiri, Banser Imogiri, Relawan Garda Pucung, RAPI Lokal Imogiri, Ormas Jogja Dadi Siji, Arafat Imogiri, Pemuda Pancasila Imogiri, PSHT Imogiri, Organisasi Panoto Imogiri, Forcibb Imogiri dan perwakilan dari FPRB se-Kapanewon Imogiri.
Kapolsek Imogiri dalam sambutannya menghimbau untuk melaporkan ke Polsek Imogiri jika masyarakat melihat atau mengetahui terdapat kegiatan jual-beli miras di wilayah Kapanewon Imogiri dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polsek Imogiri. Setelah acara pembinaan mengenai bahaya miras oleh Panewu Imogiri, Kapolsek Imogiri dan Tokoh Agama Kapanewon Imogiri, kemudian acara dilanjutkan dengan bersama-sama membaca Deklarasi Anti Miras dan Narkoba serta penandatanganan Deklarasi bersama-sama oleh seluruh peserta Deklarasi. Deklarasi dan penandatanganan deklarasi ini menjadi komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman di wilayah Kapanewon Imogiri.

