Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul TA 2021-2026

Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Pembangunan daerah Kabupaten Bantul adalah upaya bersama yang terencana secara sistematis untuk peningkatan kualitas kehidupan dan merealisasikan seluruh potensi secara berkesinambungan. Hakikat pembangunan Daerah adalah mewujudkan tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditegaskan dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maksud dari penyusunan RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2021-2026 adalah memberi arah pembangunan jangka menengah Kabupaten Bantul mulai tahun 2022-2026 bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan visi dan misi RPJMD serta pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
PERDA-6-TAHUN-2021-RPJMD-Kabupaten-Bantul-2021-2026.pdf 30 Mei 2022 09:52