Imogiri – Senin, 15 Februari 2021 di ruang Aula Kapanewon Imogiri telah dilaksanakan Rakor Evaluasi Giat Hajatan Warga di saat pemberlakuan PPKM skala mikro. Rapat ini dihadiri oleh Kapolsek Imogiri, Danramil Imogiri, Kepala Puskesmas Imogiri 1, Kepala Puskesmas Imogiri 2, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul. Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kebijakan PPKM Mikro yang mulai berlaku tanggal 9 Februari 2021 ini akan berdampak kepada kegiatan masyarakat secara luas, untuk itu Kapanewon Imogiri melakukan kegiatan rapat koordinasi yang membahas mengenai PPKM skala mikro yang akan berhubungan dengan kegiatan masyarakat khususnya hajatan warga di wilayah Imogiri. Dengan diadakannya rapat koordinasi ini diharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan taat dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.